Terkait dengan impor sampah berbahaya baru baru ini, pengamat hukum lingkungan, Mas Ahmad Santosa mengatakan Indonesia tidak perlu ragu memulangkan kontainer yang sudah terbukti oleh pihak Bea dan Cukai berisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini sejalan dengan Konvensi Basel yang dalam aturannya memuat tentang pengembalian barang be...rbahaya. Bahkan konvensi ini sudah diratifikasi jadi UU, lalu diterjemahkan ke dalam PP dan UU No, 32 (Tahun 2009).
Sementara itu lembaga yang dibentuk Presiden SBY, Satgas Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi hutan, berjanji akan mendalami kasus pengiriman sampah B3 dari Inggris dan Belanda yang dikirim ke Indonesia akhir Januari lalu. (BCR/FHIVoa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar